Perjanjian Formal Mengenai Batas Wilayah Laut Di Bagian Barat Selat Singapura Telah Diratifikasi Indonesia Dalam Undang- Undang Nomor

Perjanjian Formal Mengenai Batas Wilayah Laut Di Bagian Barat Selat Singapura Telah Diratifikasi Indonesia Dalam Undang- Undang Nomor

Bagaimana Penjelasan Perjanjian Formal Mengenai Batas Wilayah Laut Di Bagian Barat Selat Singapura Telah Diratifikasi Indonesia Dalam Undang- Undang Nomor

Perjanjian formal tentang batas wilayah laut di sebelah barat Selat Singapura telah diratifikasi oleh Indonesia dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014. Undang – undang penting ini menandai tonggak penting dalam kerja sama regional untuk memastikan keselamatan navigasi dan keamanan maritim di wilayah tersebut.

Perjanjian tersebut, yang ditandatangani pada November 2013, mendefinisikan batas antara perairan Indonesia dan Selat Barat Singapura. Batas yang jelas antara kedua negara ini penting untuk navigasi ke dan dari Selat Singapura. Perbatasan juga berfungsi sebagai benteng melawan kegiatan ilegal, seperti penangkapan ikan ilegal dan lalu lintas maritim yang tidak sah.

Perjanjian ini merupakan inisiatif dari Perjanjian Kerjasama Regional untuk Memerangi Pembajakan dan Perampokan Bersenjata terhadap Kapal di Asia (ReCAAP), sebuah organisasi regional yang didirikan oleh 20 negara di kawasan Asia – Pasifik. Perjanjian ini bertujuan untuk memerangi kegiatan kriminal seperti pembajakan, perampokan bersenjata dan tindakan kekerasan terhadap kapal di perairan Asia – Pasifik. Kerangka kerja ini juga mempromosikan pertukaran informasi, koordinasi dan kerjasama antara negara – negara pesisir.

Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014, yang juga dikenal dengan Peraturan Keamanan Maritim ReCAAP, merupakan perkembangan yang signifikan dalam memperkuat keamanan maritim di wilayah tersebut. Selain menyediakan kebutuhan keamanan dan navigasi Selat, undang – undang yang diratifikasi oleh Indonesia juga menetapkan kerangka hukum untuk kapal non – pribumi yang memasuki perairan Indonesia, sehingga meningkatkan keselamatan dan keamanan kapal yang melakukan perjalanan melalui Selat.

Perjanjian tersebut merupakan tanda kepercayaan dan kerja sama yang baik di antara negara – negara di kawasan ini. Dengan adanya perjanjian tersebut, Selat Singapura akan kurang rentan terhadap kecelakaan di laut dan tindakan kekerasan lainnya, menjadikannya rute yang aman dan aman untuk pengiriman komersial.

Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014, bersama dengan perjanjian internasional lainnya, menggarisbawahi komitmen Indonesia untuk memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas maritim di kawasan Asia Pasifik. Komitmen ini menunjukkan kepemimpinan Indonesia di kawasan dalam memerangi tindakan ilegal di laut.

Apa Yang Terjadi?

Pada 13 Juli 2019, Indonesia meratifikasi perjanjian resmi tentang batas wilayah laut di sebelah barat Selat Singapura berdasarkan Undang – Undang Nomor 637/2019.

Perjanjian bersejarah ini, yang dibuat antara Indonesia dan Singapura, menandai tonggak penting dalam pengembangan bersama kedua negara di kawasan ini. Ratifikasi perbatasan ini merupakan bukti saling percaya bahwa kedua negara telah menempa selama bertahun – tahun, serta komitmen mereka untuk menyelesaikan batas – batas maritim mereka secara damai.

Perjanjian ini pertama kali ditandatangani pada tahun 1974, namun belum diratifikasi sampai akhir 2019 ketika pemerintah Indonesia mengesahkan undang – undang nomor 637/2019. Perjanjian ini menetapkan batas – batas antara kedua negara dengan cara yang jelas dan tidak ambigu. Itu komprehensif dalam ruang lingkupnya, karena mencakup perairan teritorial dan rute transportasi maritim.

Selain perjanjian perbatasan, kedua negara juga telah melakukan amandemen terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut untuk memastikan bahwa perjanjian di antara mereka sesuai dengan hukum internasional. Amandemen ini menyatakan bahwa ‘tidak ada kegiatan di wilayah ini yang akan merugikan kepentingan sah negara maritim lainnya.“ Ini memastikan bahwa setiap kegiatan di wilayah ini tidak mengancam keselamatan, keamanan, dan kemakmuran kawasan dan penduduknya.

Dengan meratifikasi perjanjian ini, kedua negara telah mengambil langkah signifikan dalam memperkuat hubungan persahabatan mereka. Kedua negara sekarang dapat bergerak maju dalam upaya bersama mereka untuk mengembangkan sektor maritim secara bertanggung jawab dan untuk kepentingan warganya. Perjanjian ini juga akan meletakkan dasar bagi kemitraan yang lebih kuat antara kedua negara.

Perjanjian formal tentang batas wilayah laut di sebelah barat Selat Singapura adalah langkah maju yang besar dalam kerja sama regional dan perdamaian. Kedua negara berkomitmen untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan itu, dan perjanjian ini memberikan kerangka kerja bagi kedua negara untuk terus membangun hubungan mereka dalam saling percaya dan pengertian.

Mengapa Informasi Ini Penting?

Ratifikasi perjanjian formal mengenai batas wilayah laut di sebelah barat Selat Singapura telah diratifikasi oleh Indonesia dengan disahkannya Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2020. Perjanjian ini mengakui batas antara Indonesia dan Singapura yang telah diterima oleh kedua Pihak.

Batas, sebagaimana ditentukan oleh perjanjian, adalah garis yang ditarik dari ujung paling selatan daratan Republik Singapura, melintasi perairan internasional di sepanjang sisi barat Selat Singapura, ke lingkungan Republik Indonesia. Batas ini dikenal sebagai “Batas Maritim Selat Singapura Barat .”

Perjanjian ini memberikan parameter hak yurisdiksi dan navigasi masing – masing Pihak untuk menjaga perairan di sepanjang perbatasan secara damai dan tertib. Perjanjian ini selanjutnya menetapkan bahwa Para Pihak harus bekerja sama satu sama lain untuk melindungi dan mempromosikan kepentingan industri perikanan masing – masing.

Selain itu, perjanjian tersebut juga menetapkan Otoritas Pengaturan Pelayaran Internasional yang akan mengelola dan mengatur pencatatan dan penyiaran informasi navigasi, data cuaca dan informasi lainnya di wilayah laut yang dibatasi oleh Batas Maritim Selat Singapura Barat. Ini akan membantu memastikan keselamatan dan kesejahteraan kapal yang melakukan perjalanan di wilayah tersebut.

Perjanjian formal antara Indonesia dan Singapura telah diratifikasi oleh kedua belah pihak dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2020. Ini menandai tengara penting dalam batas maritim antara kedua negara, di mana mereka telah sepakat untuk berbagi air secara damai dan kooperatif. Dengan perjanjian ini, kedua negara telah mengambil langkah maju dalam melindungi kepentingan masing – masing di kawasan dan mempromosikan hubungan regional yang harmonis.

Untuk keselamatan dan keberlanjutan perairan kawasan, penting bagi Indonesia dan Singapura untuk memastikan bahwa batas – batas wilayah maritim tetap konsisten dan benar. Undang – undang nomor 17/2020 memastikan bahwa perjanjian antara kedua belah pihak ditegakkan dan bahwa hak yurisdiksi masing – masing pihak dihormati dan ditaati.

Kesepakatan formal mengenai batas maritim antara Indonesia dan Singapura merupakan perkembangan penting bagi industri maritim di kawasan ini. Diharapkan bahwa perjanjian ini akan membantu untuk memastikan wilayah maritim yang aman dan berkelanjutan di masa depan.

Kapan Dan Siapa Yang Membuat Artikel Ini Trending?

Pada tanggal 25 Juni 2020, Indonesia secara resmi meratifikasi perjanjian formal mengenai batas wilayah laut di sebelah Barat Selat Singapura. Perjanjian ini, yang ditetapkan dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, sekarang akan memastikan bahwa batas maritim yang disengketakan di Barat Selat Singapura diselesaikan untuk kepentingan bersama semua pihak.

Perjanjian ini merupakan perkembangan yang signifikan bagi kawasan ini, karena menetapkan mekanisme yang lama dibutuhkan untuk pengelolaan sengketa yang timbul dari tumpang tindih Zee (Zona Ekonomi Eksklusif) dari dua negara tetangga atau negara. Ini menegaskan validitas tanggung jawab Indonesia untuk pengelolaan domain maritimnya, serta komitmennya untuk menjaga perdamaian, keamanan dan stabilitas kawasan.

Karena Zee Indonesia, Malaysia dan Singapura tumpang tindih di Barat Selat Singapura, penting bagi semua pihak untuk mencapai kesepakatan untuk menentukan batas yang jelas dan adil antara ketiga negara ini. Perjanjian ini telah dicapai setelah proses negosiasi yang panjang dan kompleks, yang melibatkan ketiga pihak, dan akan membantu memastikan penggunaan sumber daya yang tersedia secara berkelanjutan di daerah tersebut.

Batas maritim yang sekarang telah dibatasi oleh perjanjian akan diterapkan dalam laut teritorial 12 mil laut. Di luar ini, garis median akan ditarik, berdasarkan fitur samudra, untuk menggambarkan setiap Zee, untuk memastikan alokasi sumber daya yang paling adil di antara ketiga negara.

Ratifikasi formal perjanjian ini merupakan bukti hubungan erat yang sedang berlangsung antara Indonesia, Malaysia dan Singapura di Barat Selat Singapura. Ini mencerminkan komitmen mereka untuk menjaga keseimbangan dan saling percaya yang ada antara ketiga negara, dan menggarisbawahi komitmen berkelanjutan mereka untuk melindungi sumber daya alam yang berharga ini.

Perjanjian ini akan menjadi aset tak ternilai bagi ketiga negara di masa depan, memungkinkan masing – masing untuk menikmati manfaat makmur melestarikan domain maritim masing – masing. Ini adalah demonstrasi tegas bahwa ketiga negara tetangga bersedia dan bertekad untuk bekerja sama dan menyelesaikan perselisihan secara damai, dengan semangat kerja sama dan saling pengertian.

Perjanjian Formal Mengenai Batas Wilayah Laut Di Bagian Barat Selat Singapura Telah Diratifikasi Indonesia Dalam Undang- Undang Nomor

Baru – baru ini, Parlemen Indonesia telah meratifikasi perjanjian tentang batas wilayah laut di sebelah barat Selat Singapura berdasarkan Undang – Undang Nomor. Ratifikasi ini menandai tonggak penting dalam hubungan diplomatik antara Indonesia dan Singapura karena mengamankan perjanjian formal tentang luas wilayah laut regional di perairan barat Selat Singapura.

Kesepakatan tentang batas wilayah laut di sebelah barat Selat Singapura pada awalnya diajukan dalam surat resmi tertanggal 21 Oktober 2013, antara Pemerintah Indonesia dan Singapura. Surat itu, yang menandai dimulainya negosiasi formal mengenai masalah ini, menyoroti pentingnya kedua negara mencapai resolusi damai mengenai masalah ini dan menyelesaikan perselisihan yang sedang berlangsung.

Setelah dua tahun negosiasi, kedua negara akhirnya menyepakati pembentukan Zona Ekonomi Eksklusif (Zee) di daerah tersebut. Zee, yang membentang 200 mil laut ke barat Selat Singapura, akan berfungsi sebagai area bersama untuk kegiatan ekonomi kedua negara.

Mengingat kepentingan maritim yang luar biasa dari kedua negara, Zee mungkin akan dikenakan negosiasi lebih lanjut di masa depan. Namun, ratifikasi perjanjian tentang batas wilayah laut di sebelah barat Selat Singapura menandai tonggak penting dalam mempromosikan dan lebih memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Singapura, serta membantu dalam pertumbuhan berkelanjutan kegiatan ekonomi masing – masing di wilayah tersebut.

Ratifikasi perjanjian tentang batas wilayah laut di sebelah barat Selat Singapura adalah langkah yang sangat dibutuhkan untuk membangun hubungan yang lebih baik antara Indonesia dan Singapura dan berfungsi sebagai indikasi yang jelas tentang kesediaan kedua negara untuk bekerja sama secara damai dan menyelesaikan setiap perselisihan yang ada di wilayah tersebut. Perjanjian ini juga memperkuat komitmen Indonesia untuk mempertahankan kepentingan maritimnya di wilayah tersebut dan menegakkan supremasi hukum.